Minta Dishub dan Polisi untuk Lakukan Penertiban

Pengendara Melawan Arus sering Terlihat di Jalan Tengku Said Jafar

Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani SIK

PELALAWAN--(KIBLATRIAU.COM)--  Beberapa lokasi jalan yang ada di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan banyak pengendara yang melawan arah seolah sudah menjadi kebiasaan.Salah satunya di Jalan Tengku Said Jafar, marak pengendara sepeda motor melawan arus ke Jalan Akasia, Pangkalan Kerinci dari arah kantor Bupati Pelalawan.''Ada jalan di mana melawan arah sudah menjadi keseharian, sehingga dipasang rambu-rambu, tetapi karena dianggap sudah kebiasaan, tetap saja itu dilanggar," ujar Atan salah satu warga Pangkalan Kerinci kepada media ini.

Hingga pemandangan rawan terjadi kecelaaan terlihat setiap jam. Ketika pengendara dari arah kantor Bupati Pelalawan menuju Jalan Akasia. Tidak melewati jalur dua dan berbelok sesuai rambu-rambu yang telah terpasang. Tanpa memperdulikan kendaraan yang datang dari arah berlawanan.Tidak itu saja U-Turn di Jalan Tengku Said Jafar tepatnya di depan kantor Camat Pangkalan Kerinci, kerap dijadikan melawan arus. Bukan saja sepeda motor, tetapi mobil juga melawan arus dan melakukan pelanggaran lalulintas dan terjadi kemacetan, bahkan rawan terjadi kecelakaan lalulintas.

''Kita minta pihak kepolisian dan Dishub, untuk turun melakukan penertiban. Jangan sampai ada korban jiwa baru bertindak. Karena dua titik U-Turn di jalan Tengku Said Jafar digunakan untuk melawan arus. Setelah simpang Jalan Seminai Ujung ditutup permanen," tutur Atan lagi.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Lily Sulfiani SIK  menuturkan bahwa pihaknya telah turun melakukan penindakan terhadap pengendara yang melawan arus tersebut.''Kita sudah tindak setiap hari pengendara yang melawan arus maupun tidak mengunakan helm. Tapi tidak terjadwal karena ada beberapa titik yang jadi perhatian pelanggaran dan rawan kecelakaan," ujar Kasat Lantas. 

Lanjut Kasat Lantas, selain Jalan Tengku Said Jafar yang kerap pelanggaran lalulintas, juga di Jalan Maharaja Indra/Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci, tepatnya di simpang  BTN dan simpang Jalan Sejahtera.

''Himbauan melalui radio, ruang publik, memasang spanduk dan di pembatas. Untuk mengingatkan agar tidak melawan arus. Tapi kesadaran masyarakat masih kurang. Demi mencari jalan pintas malah membahayakan diri sendiri dan orang lain," tegas Polwan berpangkat tiga balok ini.Maka setiap hari, personil Satlantas Polres Pelalawan dikerahkan, baik melalukan pengaturan lalulintas di setiap daerah rawan kemacetan dan pelanggaran lalulintas.

Tapi kebiasaan melawan arus tetap terjadi, ketika polisi tidak ada. Apalagi terlihat pengendara motor yang kerap melawan arus didominasi adalah kaum emak-emak.Maka bagi pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi pasal 287 ayat 1 UULLAJ nomor 22 tahun 2009. Dengan denda maksimal sebesar Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.(Sa)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar